Alas Kaki dalam Ihram - Empat Madzhab

Sedikit pertanyaan praktis yang menimbulkan kebingungan bagi jamaah pertama kali sebanyak pertanyaan tentang apa yang dikenakan pada kaki selama Ihram. Sunnah itu jelas dalam pokok-pokoknya, namun empat madzhab fikih Sunni (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berbeda dalam perinciannya. Memahami perbedaan ini membantu Anda memilih alas kaki dengan yakin dan menghindari fidyah (denda) yang tidak perlu.

Dalil Hadits

Dua riwayat menjadi landasan pembahasan ini. Yang pertama adalah larangan yang masyhur diriwayatkan oleh Ibnu Umar (RA):

Seorang lelaki bertanya kepada Nabi (SAW), "Pakaian apa yang boleh dikenakan oleh orang yang berihram?" Beliau menjawab: "Janganlah ia mengenakan gamis, serban, celana, mantel berkerudung, atau khuf (kaus kaki/sepatu bot dari kulit), kecuali jika ia tidak mendapati sandal, maka hendaklah ia mengenakan khuf dan memotongnya hingga di bawah mata kaki."

- Sahih al-Bukhari 1542, Sahih Muslim 1177

Riwayat kedua berasal dari Ibnu Abbas (RA) dan disampaikan kemudian, pada saat Haji Perpisahan di Arafah:

Aku mendengar Nabi (SAW) menyampaikan khutbah di Arafah, beliau bersabda: "Barangsiapa tidak mendapati sandal (na’layn), hendaklah ia mengenakan khuf; dan barangsiapa tidak mendapati izar, hendaklah ia mengenakan celana."

- Sahih al-Bukhari 1841, Sahih Muslim 1178

Poin pentingnya adalah bahwa riwayat Ibnu Abbas datang belakangan - ia disampaikan pada Haji Perpisahan. Perhatikan bahwa riwayat itu tidak menyebutkan pemotongan khuf. Keempat madzhab berbeda pendapat tentang apakah riwayat yang belakangan ini menasakh (membatalkan) perintah memotong yang lebih awal, atau apakah keduanya harus dikompromikan.

Pendapat Empat Madzhab untuk Pria

Masing-masing dari empat madzhab Sunni sampai pada kesimpulan yang sedikit berbeda berdasarkan cara mereka mengompromikan dua hadits pokok di atas. Ilustrasi di samping setiap hukum menunjukkan jenis sandal yang dianggap dapat diterima oleh madzhab tersebut.

Madzhab Hanafi

Pendapat Hanafi adalah yang paling berhati-hati. Alas kaki dalam Ihram tidak boleh menutupi:

  • Kedua mata kaki (ka’b)
  • Tulang kecil di bagian atas kaki, tempat tali sepatu biasanya diikat (sendi kaki)

Jika seorang pria tidak mendapati sandal yang sesuai, ia boleh mengenakan khuf tanpa memotongnya, tetapi ia wajib membayar fidyah (menyembelih hewan, berpuasa, atau memberi makan orang miskin) karena melakukannya. Madzhab Hanafi berpendapat bahwa hadits Ibnu Abbas membolehkan mengenakannya namun tidak menggugurkan kewajiban fidyah, karena larangan itu sendiri berakar pada prinsip dalam Al-Quran.

Pendapat Hanafi tentang alas kaki Ihram - hanya sandal jepit, mata kaki dan bagian depan kaki terbuka

Madzhab Maliki

Pendapat Maliki menyerupai Hanafi dalam hal kehati-hatiannya. Alas kaki harus memperlihatkan:

  • Bagian atas kaki (seluruh permukaan atasnya)
  • Kedua mata kaki

Jika sandal tidak ditemukan, seorang pria boleh mengenakan khuf tetapi ia harus memotongnya hingga di bawah mata kaki (mengikuti riwayat Ibnu Umar) dan pendapat Maliki yang masyhur adalah ia tetap harus membayar fidyah. Sebagian ulama Maliki membolehkan mengenakannya tanpa memotong hanya ketika pemotongan itu sendiri tidak mungkin dilakukan.

Pendapat Maliki tentang alas kaki Ihram - sandal terbuka dengan tali punggung kaki, mata kaki terbuka

Madzhab Syafi’i

Pendapat Syafi’i mengambil jalan tengah. Pembatasan yang sama berlaku - sandal tidak boleh menutupi bagian atas kaki atau kedua mata kaki. Jika seorang pria tidak mendapati sandal:

  • Ia boleh mengenakan khuf hanya setelah memotongnya hingga di bawah mata kaki
  • Jika ia memotongnya, tidak ada fidyah yang wajib
  • Jika ia mengenakan khuf yang tidak dipotong karena darurat, fidyah menjadi wajib

Madzhab Syafi’i memperlakukan hadits Ibnu Umar sebagai hukum yang berlaku dan berpendapat bahwa riwayat Ibnu Abbas tidak menasakh kewajiban memotong.

Pendapat Syafi'i tentang alas kaki Ihram - sandal tali silang, mata kaki terbuka

Madzhab Hanbali

Pendapat Hanbali adalah yang paling longgar dan dipandang oleh banyak ulama kontemporer sebagai yang paling kuat. Mereka berpendapat bahwa hadits Ibnu Abbas dari Arafah menasakh perintah memotong yang lebih awal, karena:

  • Ia disampaikan belakangan (pada Haji Perpisahan)
  • Ia merupakan khutbah umum kepada seluruh umat di Arafah
  • Memotong kulit yang berharga itu sendiri merupakan pemborosan (israf), yang tidak disukai dalam Islam

Maka hukum Hanbali adalah: jika seorang pria tidak mendapati sandal, ia boleh mengenakan khuf tanpa memotongnya dan tanpa fidyah apa pun. Ini juga merupakan pendapat yang dipegang oleh Imam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan banyak ulama besar Arab Saudi saat ini, termasuk almarhum Syaikh Ibnu Baz dan Syaikh Ibnu Utsaimin.

Pendapat Hanbali tentang alas kaki Ihram - sandal dengan tali lebar di depan kaki, mata kaki terbuka

Tabel ringkasan untuk pria:

MadzhabAturan dasarJika tidak ada sandal
HanafiHanya sandal - kaki dan mata kaki terbukaMengenakan khuf tanpa dipotong + wajib fidyah
MalikiHanya sandal - kaki dan mata kaki terbukaMemotong khuf di bawah mata kaki + fidyah (pendapat masyhur)
Syafi’iHanya sandal - kaki dan mata kaki terbukaMemotong khuf di bawah mata kaki - tanpa fidyah
HanbaliSandal lebih diutamakanMengenakan khuf tanpa dipotong - tanpa fidyah

Alas Kaki untuk Wanita

Ini adalah salah satu hukum yang paling melegakan bagi para muslimah yang bersiap menunaikan Haji atau Umrah: wanita tidak memiliki pembatasan khusus pada alas kaki saat Ihram. Larangan menutupi mata kaki dan bagian atas kaki hanya berlaku bagi pria. Seorang wanita dalam keadaan Ihram boleh mengenakan:

  • Sepatu tertutup (sepatu kets, sepatu olahraga, sepatu jalan)
  • Sandal dengan model apa pun
  • Sepatu flat dari kulit lembut
  • Kaus kaki di bawah salah satu di atas

Keempat madzhab sepakat dalam hal ini. Seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan kedua telapak tangannya adalah aurat, dan kedua kakinya tidak terkecuali. Pembatasan Ihram baginya berkaitan dengan penutup wajahnya (tidak boleh niqab yang diikat ke wajah) dan kedua tangannya (tidak boleh qaffaz/sarung tangan), bukan kakinya.

Kiat untuk para muslimah: Pilihlah alas kaki yang nyaman, menopang, dan sopan daripada yang sekadar modis. Sepatu kets berbantalan atau sandal jalan berkualitas akan jauh lebih membantu Anda dibanding sandal slip-on yang datar di sepanjang kilometer Tawaf, Sa’i, dan perjalanan antara Mina, Arafah, dan Muzdalifah. Banyak muslimah mendapati bahwa sepatu tertutup juga melindungi dari sengatan matahari pada bagian atas kaki dan dari kaki yang tak terhindarkan terinjak dalam keramaian.

Panduan Praktis - Memilih & Melunakkan Sandal Anda

Madzhab apa pun yang Anda ikuti, kenyataan praktisnya sama: Anda akan berjalan kaki antara 50 hingga 100 kilometer selama hari-hari Haji. Tawaf saja kira-kira 1 km per putaran (dan banyak jamaah melakukan lebih dari putaran yang wajib). Sa’i menambah 3-4 km lagi. Perjalanan antara Mina, Arafah, dan Muzdalifah dapat berjumlah 20+ km jika Anda menempuhnya sesuai Sunnah. Tambahkan perjalanan pergi-pulang dari hotel Anda dan totalnya cepat bertambah.

Apa yang Perlu Dicari

  • Sol berbantalan - EVA atau karet tebal. Sol kulit yang keras akan merusak kaki Anda.
  • Tali yang dapat disetel - kaki Anda akan membengkak karena panas. Anda perlu melonggarkannya pada hari ketiga.
  • Bahan yang cepat kering - Anda akan terus-menerus berwudhu dan berjalan melewati tempat wudhu yang basah.
  • Penopang lengkung kaki yang baik - sandal datar adalah resep untuk nyeri telapak kaki setelah hari pertama.
  • Warna terang - sandal gelap menyerap panas dari marmer pelataran Haram yang terpanggang matahari.
  • Pelindung jari kaki - bibir depan yang sedikit terangkat membantu mencegah jari kaki terbentur dalam keramaian.

Merek seperti Birkenstock, Teva, Crocs LiteRide, Naot, dan “sandal Haji” buatan Tiongkok yang ramah di kantong yang dijual di Makkah semuanya merupakan pilihan populer. Apa pun yang Anda pilih, pastikan ia memenuhi ketentuan Ihram madzhab Anda.

Melunakkannya - Kiat Terpenting

Jangan pernah mengenakan sandal baru pada hari pertama Haji. Ini adalah salah satu kesalahan yang paling umum dan paling menyakitkan yang dilakukan jamaah. Kulit baru menggesek. Tali baru menyayat. Sol baru licin. Pada hari kedua kaki Anda akan menjadi peta lepuh dan Anda akan menghabiskan Haji dengan terpincang-pincang alih-alih beribadah.

Solusinya adalah membeli alas kaki Haji Anda setidaknya 3 sampai 4 minggu sebelum berangkat dan mengenakannya setiap hari menjelang keberangkatan. Secara khusus:

  • Minggu ke-4 sampai ke-3 sebelum Haji: Kenakan di rumah selama satu atau dua jam setiap malam. Ini melunakkan tali tanpa menyebabkan lepuh.
  • Minggu ke-2: Kenakan di luar untuk berjalan singkat - ke toko, ke masjid, mengelilingi taman. Targetkan setidaknya 30 menit pemakaian terus-menerus.
  • Minggu ke-1: Kenakan selama beberapa jam berturut-turut, termasuk berjalan jauh sejauh 5+ km. Pada saat ini sandal seharusnya sudah membentuk mengikuti kaki Anda.
  • Hari keberangkatan: Kenakan di pesawat. Sandal seharusnya terasa seperti teman lama saat Anda mendarat di Jeddah.

Kiat jitu: Selalu bawa sepasang cadangan di koper Anda. Sandal bisa rusak (talinya tertarik lepas dari sol - hal ini sering terjadi), hilang di luar Haram (meski sudah berusaha sebaik mungkin), atau tiba-tiba bermasalah pada hari kelima. Sepasang kedua yang sudah dilunakkan dan menunggu di kamar hotel Anda adalah jaminan murah untuk perjalanan terpenting dalam hidup Anda.

Membawa Sandal Anda di Dalam Haram

Di dalam Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, Anda perlu membawa sandal Anda selama shalat (Anda tidak bisa meninggalkannya di pintu masuk pada waktu-waktu padat - kemungkinan besar akan dipindahkan atau diambil). Praktik yang lazim adalah:

  • Bawalah kantong serut kecil atau salah satu kantong plastik gratis yang dibagikan di pintu masuk Haram.
  • Tempelkan sol sandal satu sama lain (sol bertemu sol) agar kotoran tidak berpindah.
  • Bawalah kantong itu bersama Anda selama Tawaf dan shalat.

Banyak jamaah melupakan detail kecil ini dan mendapati diri mereka berjalan tanpa alas kaki di atas marmer yang panas membara di luar, atau lebih buruk lagi, kehilangan sandal baru pada hari pertama. Kantong plastik seharga beberapa sen mencegah keduanya.

Kata Penutup tentang Perbedaan Madzhab

Perbedaan antara empat madzhab dalam masalah ini adalah rahmat, bukan pertentangan. Setiap imam berijtihad berdasarkan dalil sebagaimana ia memahaminya, dan setiap pendapat berakar pada nash-nash Sunnah. Jika Anda mengikuti suatu madzhab tertentu, ikutilah pendapatnya. Jika Anda tidak secara formal mengikuti suatu madzhab, pendapat Hanbali (tidak perlu memotong, tanpa fidyah) dipandang oleh banyak ulama kontemporer sebagai yang paling kuat berdasarkan prinsip bahwa hukum yang belakangan dan disampaikan secara umum di Arafah lebih didahulukan.

Hal yang paling penting adalah jangan sampai terjerumus ke dalam wahn (kecemasan) terhadap urusan alas kaki Anda. Allah Maha Penyayang. Dia telah memberi kita agama yang mudah, bukan yang menyulitkan. Pilihlah sandal Anda dengan cermat, lunakkan dengan baik, ikuti pendapat yang Anda yakini, dan pusatkan hati Anda pada manasik - itulah tujuan Haji.

Dan Allah Yang Maha Mengetahui.

- Abdul Akbar (akbur@thehajj.guide)